atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri.
Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya.
Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat.
Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional.
Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda:














