SUMBAR

Pemohon Dua Kali Mangkir, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik

4
×

Pemohon Dua Kali Mangkir, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik
Sidang sengketa informasi publik. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Majelis Komisi Informasi KI Sumbar gugurkan permohonan sengketa informasi publik pada sidang antara pemohon atas nama Yufriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, digelar pada Senin (25/3/2024) dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Sidang ajudikasi kedua ini diketuai oleh Riswandi dan anggota Musfi Yendra, serta Mona Sisca, dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023. Pada sidang pertama pada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sama-sama tidak hadir.

Baca Juga  KI Sumbar Dampingi Tiga Nagari yang Diusulkan Untuk Apresiasi Monev Desa 2024

“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi, Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak pemohon Yufriadi tidak hadir,” kata Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang, Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi, sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon. ”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ucap Afriyendi.

Ketua majelis KI Sumbar, Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar gugurkan permohonan sengketa informasi publik tersebut, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Baca Juga  Ayo! Telah Hadir Objek Wisata Alinia Farm & Park di Sitiung

Sementara anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca mengatakan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Pasal 30 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, keduanya mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.