SUMBAR

Pemohon Dua Kali Mangkir, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik

4
×

Pemohon Dua Kali Mangkir, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik
Sidang sengketa informasi publik. IST

Atas pertimbangan tersebut dan berdasarkan bukti serta fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang ke depan di nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi. (*)

Baca Juga  KI Sumbar Minta Semua Badan Publik Wajib Punya PPID