UTAMA

PNS Asyik..! Habis THR, Gaji ke-13 Pun Datang

1
×

PNS Asyik..! Habis THR, Gaji ke-13 Pun Datang

Sebarkan artikel ini

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

“Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022,” tulis PMK 75/2022. (*)

Baca Juga  Wespex 2024,  Alternatif Pelestarian Varietas Ayam Asli Sumbar