PADANG

Pemko Padang Bersama BPOM Sidak Parsel, Tim Dapati Minuman Kemasan Kadaluwarsa

0
×

Pemko Padang Bersama BPOM Sidak Parsel, Tim Dapati Minuman Kemasan Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Sidak parsel
Wako Padang Hendri Septa bersama BPOM sidak swalayan untuk memastikan parcel dan makanan kemasan aman, Sabtu (30/3/2024). HUMAS PEMKO PADANG

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Jelang Lebaran Idulfitri 1445 H/2024, Wali Kota Padang, Hendri Septa bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak parsel ke sejumlah swalayan, Sabtu (30/3/2024).

Toko dan swalayan yang dijadikan target, yakni di Jalan Pondok dan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat. Pada sidak itu, tim menemukan satu minuman kemasan yang terindikasi telah kadaluwarsa.

Atas temuan itu, Koordinator Pemeriksaan BPOM di Padang, Armawati Anwar menyebutkan, pihaknya langsung menyita dan melarang produk minuman itu dimasukkan ke dalam paket parsel.

Baca Juga  Mediasi di Komnas HAM Sumbar, PKL Pantai Padang Dapat Berjualan Kembali Sesuai Aturan yang Disepakati

“Kita minta masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima atau membeli paket parsel. Terutama minuman kaleng atau kemasan, agar diperhatikan betul tanggal kadaluarsanya. Pihak toko juga jangan sampai menjual produk yang sudah expired,” ucapnya didampingi Kadis Kesehatan Sri Kurnia Yati dan Kadis Perdagangan Sahendri Barkah.

Setelah sidak parsel, Hendri Septa menyatakan bahwa sebagian besar produk makanan dan minuman yang disediakan aman. Tidak ditemukan indikasi mendekati atau kadaluwarsa, selain satu produk minuman kaleng sebelumnya.

Baca Juga  Padang Menuju Kota Sehat dan Pintar, Mahasiswa Didorong Aktif Wujudkan KTR

“Hingga Lebaran, kita akan terus melakukan pengawasan terhadap paket makanan dan minuman yang ada di dalam parsel. Ini demi keamanan kita saat Lebaran, jangan sampai ada yang sakit karena mengonsumsi produk kadaluwarsa,” kata Hendri Septa.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa produk makanan, seperti kue basah yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. BPOM dan Dinkes segera menyurati toko bersangkutan agar memperhatikan hal tersebut. (*)