TANAH DATAR

Peduli Nasib Pegawai Non ASN, Bupati Eka Putra Tetap Bayarkan THR

3
×

Peduli Nasib Pegawai Non ASN, Bupati Eka Putra Tetap Bayarkan THR

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Hari Raya
Eka Putra

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menyalurkan tambahan penghasilan gaji 14 ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Kamis (28/3/2024).

Tambahan penghasilan juga diberikan kepada tenaga kontrak atau tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab Tanah Datar dan dana insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Datar, Helfy Rahmy Harun mengatakan, adapun THR yang diterima oleh pegawai tenaga jasa lainnya di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga  Gubernur Sumbar Lepas 4.000 Ikan Bilih Hasil Pembenihan PT Semen Padang di Danau Singkarak

“Pemberian THR kepada tenaga jasa lainnya dianggarkan masing-masing OPD dengan besaran yang diterima Rp500 ribu perkepala,” kata Rahmy di Batusangkar, Selasa (2/4/2024).

Dikatakannya, anggaran THR untuk tenaga jasa lainnya dan insentif guru PAUD bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar.

Untuk penyalurannya diatur sebagaimana keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis Pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebagaimana disampaikan Bupati pada apel gabungan pada Kamis kemarin.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Eka Putra: Jorong Garda Terdepan Sukseskan Program Pemerintahan