PADANG

WHO 2024, Kemenag Padang Kampanyekan Halal di Pasar Raya Padang

0
×

WHO 2024, Kemenag Padang Kampanyekan Halal di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
Kampanye Halal
Tim satgas bersama Kakankemenag Padang Edy Oktafiandi

HARIAN HALUAN. ID – Kantor Kementerian Agama (KankemenagMeskipun) Padang mengkampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak 4 April 2024.

Hal tersebut dikemukaoan Kakankemenag Padang H. Edy Oktafiandi saat melepas Satgas Kota Padang terdiri dari Aris Junaidi, Aldri, Imelda Wahyuni dan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) di kantor tersebut

Dikatakan Edy, Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dilaksanakan di Pasar Raya  Padang dengan menyasar tempat Penjual Ayam Potong dan Daging Sapi beserta Makanan dan Minuman serta yang lainnya.

Turut hadir dalam kegiatn tersebut, Bidang Pengawasan BPJPH RI Deliana, Kepala UPTD Dinas Perdagangan Pasar Raya Kota Padang Ahmaddiu, Kabid Pemberdayaan UMKM Kota Padang Nasdwi Yelli, Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi beserta Tim lainnya.

Baca Juga  Masyarakat Kota Padang Puji Cara Pendekatan Hendri Septa

Dikatakan Edy, bahwasanya Kampanye halal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan jaminan yang dikonsumsi halal dan baik (thayibah), ujarnya.

Sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa Kementerian Agama telah mengumumkan batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Provinsi Sumbar untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.

“Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim,” ujarnya.

Lebih jauh Edy menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga  Penanganan Sampah di Kota Padang Tunjukkan Hasil yang Positif 

“Kami meminta seluruh satgas halal di Kota Padang untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal,” tegas Edy.

Kementerian Agama mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia.

Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Edy optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. Dampak tersebut.

Di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK. (* )