OPINI

LBH Padang Desak Moratorium Penerbitan IUP di Sekitaran Jalan Serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan Pasca Tambang di Nagari Aia Dingin Solok

0
×

LBH Padang Desak Moratorium Penerbitan IUP di Sekitaran Jalan Serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan Pasca Tambang di Nagari Aia Dingin Solok

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi

“Jika tambang beraktifitas kembali kami yakin hal ini akan terulang kembali dan perbaikan jalan hanya bisa dinikmati sesaat saja. Jadi berhentilah memakai solusi palsu tapi berikan tindakan konkrit untuk menyelematkan jalan nasional dengan cabut semua izin galian C di sepanjang jalan nasional Air Dingin segera,” tegasnya.

Sebelumnya LBH Padang telah melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok, dan BPJN Sumbar atas kerusakan jalan nasional di Nagari Aia Dingin yang dipicu oleh aktivitas tambang legal maupun ilegal di kawasan itu.

Setelah Somasi dilayangkan, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Bupati Solok merespon hal ini dengan melakukan pembekuan izin tambang yang berada di sepanjang jalan nasional.

Baca Juga  Kotak Kosong, "Omong Kosong"

Adapun IUP perusahaan tambang yang dicabut adalah IUP milik PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, serta CV Putra YLM yang beroperasi di sekitaran jalan nasional penghubung Provinsi Sumbar dan Jambi itu.

Sementara sejumlah tambang liar kelolaan masyarakat di sekitaran ruas jalan penghubung Sumbar dan Jambi itu, bakal segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov SumbarKepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sumbar, Herry Martinus menyatakan, Pemprov Sumbar telah menggelar rapat gabungan menyikapi kondisinya jalan di Nagari Air Dingin Solok yang rusak akibat aktivitas tambang Galian C.

Baca Juga  Sedekah jadi Lebih Mudah dengan Nagari Digital Masjid

Rapat melibatkan Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

“Lantas kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan,” ucap Herry Martinus di Padang Minggu (21/4) lalu.