Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID EkBis

Pemprov Sumbar Pastikan Nominal UMP 2022 Naik

Editor: Redaksi
Kamis, 18/11/2021 | 12:47 WIB
ShareTweetSendShare
Ilustrasi UMP

PADANG, HALUAN — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan menaikkan nominal upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dewan Pengupahan Provinsi telah merekomendasikan UMP Sumbar yang dalam dua tahun terakhir stagnan pada angka 2,4 juta, bakal naik 1,58 persen seiring mulai tumbuhnya perekonomian daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Yulitri Susanti mengatakan, Pemprov telah melakukan sejumlah tahapan dalam perumusan kenaikan UMP 2022. Saat ini, UMP Sumbar Rp2.484.041, dan rencananya UMP yang baru akan diumumkan Gubernur pada 21 November 2021.

“Saat ini, prosesnya tinggal memasukkan data. Keputusannya akan ditetapkan dalam minggu ini, namun dapat dipastikan UMP Sumbar akan naik. Formula penyesuaian upah minimum sudah dibahas bersama pihak terkait,” kata Yulitri kepada Haluan, Rabu (17/11).

Secara umum, ia menambahkan, penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar mencatat, pada Oktober 2021, Sumbar mengalami inflasi sebesar 0,36 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 105,27 pada September 2021, menjadi 105,65 pada Oktober 2021.

Kemudian, Yulitri menambahkan, besaran UMP juga merujuk pada kondisi masing-masing daerah, karena mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda tiap daerah. Nilai UMP yang akan ditetapkan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Yulitri mengimbau, agar masyarakat legawa akan keputusan UMP Sumbar 2022, sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, perekonomian daerah atau pun nasional dan global masih dalam proses pemulihan. Sehingga, dalam beberapa tahun ke depan kenaikan UMP Sumbar diperkirakan tidak akan naik signifikan.

“Harapannya tidak ada pro atau kontra terhadap penetapan UMP nantinya. Apalagi di masa pandemi Covid-19. Untuk satu hingga tiga tahun ke depan, kalau mengharapkan UMP naik signifikan, itu tidak bisa, karena kondisi kita masih terpengaruh oleh pandemi, meskipun kasus sudah mulai turun,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Sumatra Barat, Armiati mengatakan, UMP Sumbar tahun 2022 diperkirakan akan naik sebesar 1,58 persen. Hasil tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Besaran 1,58 persen adalah angka nominal UMP 2022 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi, dan kewenangan mutlak ada pada Gubernur. Ini merupakan hasil perhitungan dari BPS, yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” kata Armiati, Rabu (17/11).

Armiati berharap, agar UMP 2022 bisa ditetapkan lebih tinggi dari rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Mengingat, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada triwulan III berada pada angka 3,75 persen, dan terhitung lebih tinggi dari kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar 1,58 persen.

“Kita berharap, Gubernur selaku pemimpin daerah mampu memberikan kebijakan yang tepat. Dewan pengupahan punya tugas dan fungsi sebagai pembahas dan mengusulkan, dan keputusan tetap ada di tangan Gubernur, ” tutur Armiati.

Ada pun Ketua DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumbar, Arsukman Edi, berpendapat bahwa UMP sudah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun sudah beraudiensi dengan Gubernur terkait kenaikan UMP 2022.

“Sebab rumus dan data sudah ada, tinggal tanda tangan saja oleh Presiden atau menterinya. Dewan Pengupahan tidak perlu lagi diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kewenangan, karena sudah ada ketetapan dan ketentuan dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di setiap provinsi menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 selambat-lambatnya pada 20 November 2021.

Permintaan yang disampaikan Menaker Ida itu terhitung maju satu hari dari aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pengumuman UMP tahun berikutnya harus disampaikan setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

“Mengapa saya minta dimajukan, karena pada 21 November adalah hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Selanjutnya, Gubernur juga diminta untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah pengumuman UMP, atau paling lambat pada 30 November 2021. Ketentuan ini tidak berubah dari aturan pada PP 36/2021.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 561/6393/SJ tentang Hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, untuk mengingatkan para kepala daerah agar segera membuat keputusan.

Selain itu, Menaker Ida mengklaim bahwa berbagai data untuk perhitungan formula upah minimum telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Data-data itu disebutkan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Namun, angka riilnya bisa berbeda-beda untuk setiap provinsi, sesuai ketetapan dari gubernur masing-masing.

Ida menyebutkan, ketentuan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ida menekankan, perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru, salah satunya dengan merujuk median upah karena ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.

“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” ucap Ida sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com. (h/mg-dar)

Tags: EkonomiPemprov SumbarSumbarUMP 2022
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kajari Solok Selatan Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan

Kajari Solok Selatan Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan

Rabu, 03/12/2025 | 23:34 WIB
Banjir dan Longsor Lumpuhkan 95 Nagari di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp365 Miliar

Banjir dan Longsor Lumpuhkan 95 Nagari di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp365 Miliar

Rabu, 03/12/2025 | 22:22 WIB
Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Rabu, 03/12/2025 | 19:37 WIB
Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Rabu, 03/12/2025 | 19:08 WIB
Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Rabu, 03/12/2025 | 18:28 WIB
Ahli Energi : Kendala Distribusi BBM  Sumbar Bukan Stok, Tapi Akses yang Terisolir

Ahli Energi : Kendala Distribusi BBM Sumbar Bukan Stok, Tapi Akses yang Terisolir

Rabu, 03/12/2025 | 18:08 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.