POLITIK

Batas Pendaftaran Senin Depan, KPU Solok Selatan Butuh 35 PPK Pilkada 2024

1
×

Batas Pendaftaran Senin Depan, KPU Solok Selatan Butuh 35 PPK Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Solok Selatan
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Novia Syahfitri

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024 mendatang.

Bagi masyarakat Solok Selatan yang memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Serentak seluruh Indonesia, pendaftaran PPK mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Semua dokumen persyaratan calon peserta dilakukan melalui SIAKBA,” kata Novia Syahfitri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), ditemui di Kantor KPU Solok Selatan, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga  Selamatkan Demokrasi, AmBoy Deklarasikan Pencalonan Pilkada Solok Selatan

Selanjutnya, katanya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bersamaan dengan itu, nantinya pendaftar PPK Pilkada 2024 diminta untuk mendaftarkan berkas fisik pendaftaran sebelum pelaksanaan tes tertulis tanggal 6 Mei 2024.

Ia menyebutkan, KPU Solok Selatan memerlukan total personel untuk PPK se-Solok Selatan berjumlah 35 orang untuk tujuh kecamatan di daerah ini.