Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID RANAH & RANTAU KABA RANAH

Aturan Adat Jadi Akar Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi??? Ini Kata Pemuka Adat Nagari Sikabau!

Editor: Darwina
Senin, 29/04/2024 | 13:22 WIB
Adat Nagari Sikabau
ShareTweetSendShare

Dalam surat kesepakatan antara Pengurus Koperasi Sawit Pusako Ninik mamak dengan Ninik mamak disebutkan, yaitu sebanyak 5 bagian untuk kebaikan kampung yang artinya ini tentu kepada Pemerintah Nagari yang sah sekarang, yang mana dalam pembagiannya yang 5 bagian itu terdapat, 2 bagian untuk pembangunan, 1 bagian untuk insentif perangkat, 1.5 bagian untuk guru ngaji yang ada di Nagari Sikabau, dan setengah bagian untuk Organisasi yang ada di Nagari Sikabau.

Hal ini di kemudian hari menjadi si “malakama” bagi Pemerintah Nagari sebagai pos dari pengelolaan dana tersebut, dan tidak melaporkan adanya dana tersebut kepada pihak terkait yang ada di pemerintahan daerah.

“Saya jelaskan sedikit tentang Datuak Nan Baranam tadi, ialah Penghulu dari 6 suku yang ada di Sikabau, diantaranya Suku Piliang, Mandahiliang, Patopang, Melayu , Tigo Ninik, dan Patapang baruah. Dengan terjadinya insiden penahanan bagi oknum Wali Nagari AR oleh pihak kejaksaan negeri Dharmasraya, tentu Ninik mamak dan tokoh masyarakat di Nagari Sikabau sangat kecewa dan menyayangkan terkait bunyi pemberitaan tersebut, yang mana disebutkan masalah kerugian negara terkait pembagian hasil usaha tanah ulayat dengan perusahaan sawit PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB), sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi bagi masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan dalam kasus ini, bahkan ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa dana tersebut adalah dana desa yang bersumber dari APBN,” jelasnya.

Sejatinya, ditambahkan oleh Hendri Atriyan, kami berharap persoalan ini dapat di selesaikan secara Restoratif Justice mengingat yang dipermasalahkan itu adalah dengan tidak dimasukkan dan dilaporkannya Dana Dari Bagi Hasil tersebut kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam pemerintahan daerah.

“Namun begitu, kami selaku pemangku adat tentu menginginkan agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kasus ini, agar bisa mempertimbangkan, mencermati, dan juga menghormati hukum-hukum adat yang telah lama hidup di dalam nagari kami, khususnya Kenagarian Sikabau Sendiri,” pintanya.

Disisi lain, Hendri juga menekankan, bahwa berdasarkan informasi dan pemberitaan dari beberapa media online terbitan Jumat (26/04/2024) menyebutkan dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah).

“Bahwa, Keuangan Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan, semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara,” sebutnya.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: Haluan NagariKoperasi SawitNagari SikabauPT AWB
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Anggota DPRD Sumbar Wirman Datuak Pangeran Gagas Festival Olahraga Alek Nagari

Anggota DPRD Sumbar Wirman Datuak Pangeran Gagas Festival Olahraga Alek Nagari

Kamis, 04/12/2025 | 08:07 WIB
Tiga Calon Wali Nagari Koto Taratak Resmi Ditetapkan, Pilwana 2025 Siap Digelar

Tiga Calon Wali Nagari Koto Taratak Resmi Ditetapkan, Pilwana 2025 Siap Digelar

Sabtu, 29/11/2025 | 20:26 WIB
KONI Sumbar Sambangi Rumah Atlet Muaythai yang Hanyut, Serahkan Bantuan untuk Keluarga

KONI Sumbar Sambangi Rumah Atlet Muaythai yang Hanyut, Serahkan Bantuan untuk Keluarga

Jumat, 28/11/2025 | 20:05 WIB
Jembatan Roboh dan Ratusan Warga Terendam, Sigapokna Lumpuh Lima Hari Akibat Banjir Besar

Jembatan Roboh dan Ratusan Warga Terendam, Sigapokna Lumpuh Lima Hari Akibat Banjir Besar

Jumat, 28/11/2025 | 11:07 WIB
Bundo Kandung Turun ke Genangan, Hangatkan Warga Kotobaru dengan Ratusan Nasi Bungkus

Bundo Kandung Turun ke Genangan, Hangatkan Warga Kotobaru dengan Ratusan Nasi Bungkus

Kamis, 27/11/2025 | 17:52 WIB
Pilwana 2025: Irwan Desrinaldi Maju sebagai Bakal Calon Wali Nagari Amping Parak

Pilwana 2025: Irwan Desrinaldi Maju sebagai Bakal Calon Wali Nagari Amping Parak

Rabu, 26/11/2025 | 14:55 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.