Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
SOLOK SELATAN

Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda tentang Kesejahteraan Sosial ke Masyarakat

0
×

Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda tentang Kesejahteraan Sosial ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SOLSEL, HARIANHALUAN.ID- Anggota DPRD Sumbar Mario Syah Johan sosialisasikan perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Muaro Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatakan Sosper itu digelar dari 23-24 April 2024, dan dihadiri ratusan masyarakat yang terlihat antusias mendengarkan penjelasan Mario Syah Johan.

Dikatakan Mario, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

Baca Juga  Dirresnarkoba Polda Sumbar Tinjau Kampung Bebas Narkoba di Solsel, Kasus Turun Drastis, Sinergi Jadi Kunci

“Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” urainya.

Ia menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dikatakannya, regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Meskipun ia menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Baca Juga  Peringati 1 Muharram 1445 Hijriah, Bupati Solok Selatan Ajak ASN Refleksi Diri

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” tukasnya. (h/len)