UTAMA

Korupsi Dana Nagari, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

8
×

Korupsi Dana Nagari, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Nagari
Mantan Wali Nagari dan Ketua Bamus di Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana koperasi nagari. IST/DOK

Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah periode 2016-2024 itu diduga korupsi dana desa Rp376 juta lebih. AU diduga menyelewengkan dana nagari pada tahun anggaran 2022.

Penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan 14 proyek fisik dan nonfisik yang fiktif. “Modusnya adalah menyelenggarakan kegiatan. Ada 14 kegiatan fisik dan non fisik, namun diduga fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Painan, Dody Susistro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penghitu- ngan kerugian negara oleh auditor inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp376.961. 652,28. Setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa, AU dinonaktifkan 2023 lalu.

Baca Juga  Grand Opening Sabiekah, Diniyyah Puteri Lestarikan Pakaian Identitas Perempuan Minang

Korupsi Dana Pembangunan

Kepala Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa sejumlah Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada awal Januari lalu.

“Kepala Desa berinisial H ini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan penyelidikan sejak tahun 2022 dengan dugaan korupsi berjumlah Rp600 juta,” katanya.

Lebih lanjut, ia merinci dari jumlah dana yang disalahgunakan sebanyak Rp200 juta masuk ke saku pribadi. Sementara lebihnya, sebanyak Rp400 juta merupakan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari beberapa program Desa seperti pembuatan lapangan sepak bola dan pendirian PAUD (*)

Baca Juga  Lagi, Artis Terlibat Investasi Bodong! Giliran Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri

Baca : Rawan Dikorupsi, Pengawasan Dana Desa di Nagari Diperketat