POLITIK

Ini 45 Nama Anggota DPRD Kota Padang Terpilih Periode 2024-2029

1
×

Ini 45 Nama Anggota DPRD Kota Padang Terpilih Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Padang Terpilih

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah selesai melakukan proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Kamis (2/5/2024). Dan telah menetapkan nama anggota DPRD Padang terpilih periode 2024-2029.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, bahwa sebelumnya KPU Kota Padang telah melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 mulai dari tingkat kecamatan, pada 16-28 Februari 2024 lalu. Kemudian, di tingkat Kota Padang pada 28 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.

Baca Juga  Delapan WNA Cina Ditangkap Imigrasi Agam di Air Bangis Pasaman Barat

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, diatur bahwa Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

“Setelah selesai (rekapitulasi) kita menunggu masa sanggah melalui mekanisme sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selama masa itu tidak ditemukan adanya permohonan sengketa dengan lokus tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Padang,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga  Dikunjungi Wantanas RI, Pemkab Solok Selatan Minta Dukungan Pembangunan Jalan Tembus ke Dharmasraya

Untuk itu, penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih dilaksanakan paling lambat 3 Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi Kota Padang tidak ditemukan berdasarkan keterangan tertulis dari MK yang menyatakan permohonan sengketa. Dengan Kota Padang tidak ada, sehingga tiga hari setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI, tepatnya 2 Mei 2024 kita tetapkan Anggota DPRD terpilih,” ujarnya.