UTAMA

Pemprov Sumbar Hentikan Aktivitas Tambang Tiga Perusahaan, Serius Tangani Kerusakan Jalan Air Dingin!

5
×

Pemprov Sumbar Hentikan Aktivitas Tambang Tiga Perusahaan, Serius Tangani Kerusakan Jalan Air Dingin!

Sebarkan artikel ini
aktivitas tambang

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemprov Sumbar memasang papan pengumuman penghentian sementara aktivitas tambang yang dilakukan tiga perusahaan di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Jumat (3/5/2024).

Pemasangan dilakukan di areal operasi PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri serta CV. Putra YLM oleh Dinas Lingkungan Hidup ,Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP serta perwakilan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Sumatera Barat.

Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Dinas ESDM Nomor 540/348/BP/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Sirtu Air Dingin serta Surat Dinas ESDM Nomor 540/349/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Bukit Villa Putri.

Baca Juga  Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Listrik Sukses, Dirut PLN Sebut Bisa Hemat APBN

Penjatuhan sanksi Administratif paksaan pemerintah bagi ketiga perusahaan itu, dijatuhkan berdasarkan SK Kadis Lingkungan Hidup Prov Sumbar Nomor 660/27/P2KL/DLH/2024 Tanggal 3 April 2024 dan Surat Dinas ESDM Nomor 540/350/BP/DESDM/2024 tanggal 4 April 2024.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengatakan, penutupan aktivitas tambang serta penjatuhan sanksi paksaan kepada tiga perusahaan tambang ini, merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumbar untuk menghentikan kerusakan jalan nasional yang terjadi di Nagari Air Dingin.

Baca Juga  AJI Indonesia dan Komnas Perempuan Jajaki Mekanisme Perlindungan Jurnalis Perempuan

“Kita memastikan perusahaan itu tidak lagi beroperasi, setelah itu akan kita akan lakukan evaluasi berdasarkan hasil rekomendasi pengawasan teknis dari Inspektorat Tambang Kementrian ESDM,” ujarnya kepada Haluan Jumat (3/5).

Menurut Herry Martinus, persetujuan Lingkungan PT. Bukit Villa Putri dan PT. Sirtu Air Dingin, diterbitkan oleh Pemkab Solok sedangkan CV. Putra YLM persetujuan lingkungannya diterbitkan Pemprov Sumbar.