UTAMA

Kadistanhortbun Sumbar Bantah Sunat Pokir Dewan, Perencanaan Anggaran Dilakukan Sesuai DPA

1
×

Kadistanhortbun Sumbar Bantah Sunat Pokir Dewan, Perencanaan Anggaran Dilakukan Sesuai DPA

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Provinsi Sumatera Barat, Febrina Tri Susila, akhirnya buka suara perihal pernyataan anggota dewan yang menyatakan dinas yang dipimpinnya telah menyunat 25 sampai 30 persen dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sumbar yang dititipkan di dinas yang dipimpinnya.

Menurut Febrina, perencanaan seluruh anggaran kegiatan yang ada di Distanhortbun Sumbar, termasuk didalamnya kegiatan Pokir, telah tercantum secara rinci di dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) serta dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Baca Juga  Rumuskan Master Plan Smart City, Solok Selatan Selangkah Lagi Makin Maju

“Agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan, efektif, efisien dan mencapai outcome yang diharapkan, Dinas perlu memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara intensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Minggu (5/5).

Berkaitan dengan perencanaan, Febrina bilang Distanhortbun Sumbar perlu memastikan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) pada setiap program dan kegiatan sesuai dengan tujuan.

Sementara terkait pelaksanaan, Dinas yang dipimpinnya juga perlu memastikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada petani terselenggara dengan baik agar dapat memanfaatkan program dan kegiatan dengan optimal mencapai Goals yang diharapkan.

Baca Juga  Indosat Gelar Seminar di UNAND, Dorong Pengembangan Talenta Muda pada Era Digital

“Dan berkaitan dengan pengendalian, Dinas perlu memastikan monitoring dan evaluasi yang efektif untuk menjamin pencapaian outcome,” jelasnya.