SUMBARPADANG

Juru Parkir di Padang Edarkan Sabu

2
×

Juru Parkir di Padang Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
barang bukti sabu
barang bukti sabu yang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang

HALUANNEWS, PADANG — Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang juru parkir lantaran diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu pada Minggu (15/5/2022). Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pelaku aparat menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra menjelaskan, pelaku berinisial EA (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Sumbar, oleh aparat yang menyamar.

Baca Juga  102 Pasien SPH Diungsikan ke RS Terdekat, Operasional RS Tutup Sementara

“Iya benar, EA berhasil ditangkap setelah sempat dipancing oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu atau dengan metode undercover buy,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Selasa (17/5/2022).

Melalui proses pemeriksaan, Al Indra mengatakan, pelaku EA telah menjadi pecandu narkoba jenis sabu sejak lima tahun belakangan.

“Namun karena tidak sanggup lagi membeli sabu, pelaku lalu beralih menjadi pengedar. Yang mana keuntungan digunakan untuk dirinya sendiri,” ucap Al Indra.

Sedangkan mengenai kronologis penangkapan, kasat mengatakan, informasi keterlibatan pelaku EA sebagai pengedar terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga  PT Semen Padang dan TNI AL Pulihkan Irigasi, Hidupkan 35 Hektare Lahan Pertanian di Solok Selatan