SUMBAR

Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik Sempat Tanyakan Motif Pemohon

1
×

Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik Sempat Tanyakan Motif Pemohon

Sebarkan artikel ini
sidang sengketa informasi publik
Majelis sidang SIP meneliti legal standing dari pemohon Didi Solmedi Putra sebelum sidang dimulai di KI Sumbar, Senin (13/5/2024). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Majelis sidang sengketa informasi publik (SIP) merasa bingung dan juga heran alasan Didi Solmedi Putra, pemohon sidang terhadap lima SMA/sederajat yang ada di Sumbar.

Rasa heran itu disampaikan langsung anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam periksaan tahap awal permohonan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis lainnya, yakni Mona Sisca di Padang, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang itu, Tanti Endang Lestari menyebutkan, aneh bila pemohon ajukan sengketa informasi publik kepada lima SMA negeri itu.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, UNP Resmikan Sekolah Keterbukaan Informasi

“Saya tidak habis pikir, saudara pemohon minta kepada masing-masing sekolah ini menyangkut keterbukaan informasi mengenai iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya. Apakah saudara mendapati ada keluhan atau kerugian dari wali murid, soal subjek yang ditanyakan pemohon itu,” tanya Tanti.

Didi menjawab tidak ada. Namun sebagai warga negera dia merasa berhak untuk tahu. “Jadi apa motif saudara pemohon, sehingga mengajukan sengketa informasi publik pada lima SMA negeri itu. Apakah ada perasaaan curiga pemohon terhadap sekolah bersangkutan atau bagaimana?,” katanya.

Baca Juga  Apa Itu Komisi Informasi

Pemohon kemudian menjawab, tidak ada motif apa-apa. “Hanya untuk mengetahui proses PPDB, termasuk biaya makan minum di lima sekolah yang berasrama ini yang mulai,” kata pemohon.

Alasan dirinya pertanyakan proses PPDB itu, karena dia menemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Begitu juga besaran sumbangan untuk biaya makan bagi SMA negeri yang berasrama itu.