UTAMA

BNPB Rancang Sistem Peringatan Dini Galodo di Marapi

3
×

BNPB Rancang Sistem Peringatan Dini Galodo di Marapi

Sebarkan artikel ini
Kondisi salah satu sungai di Tanah Datar usai diterjang galodo beberapa waktu lalu. IST
Kondisi salah satu sungai di Tanah Datar usai diterjang galodo beberapa waktu lalu. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Menyusul bencana banjir lahar hujan dan tanah longsor yang menerjang Sumatra Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memperkuat sistem peringatan dini banjir lahar hujan dan tanah longsor atau ‘galodo’ di sekitar kawasan rawan bencana Gunung Marapi.

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan mendorong penguatan sistem peringatan dini bagi masyarakat khususnya yang berada tidak jauh dari kaki Gunung Marapi di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam. Nantinya, pembangunan sistem peringatan dini tersebut akan bekerjasama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Kukuhkan Pengurus KAN dan Resmikan Kantor Wali Nagari Padang Laweh Malalo

“Segera buat sistem peringatan dini menggunakan kabel untuk mengukur tinggi muka air karena kan itu tidak mahal jadi bisa menggunakan hibah dan rehabilitasi atau dana siap pakai nanti kami akan terus mendampingi pemerintah daerah,” kata Suharyanto, Jumat (17/5/2024).

Suharyanto juga menekankan pentingnya penguatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana lahar hujan Gunungapi Marapi. Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah pusat dan daerah mengawal dan merealisasikan pembangunan sabo dam sebagai bagian dari infrastruktur mitigasi, memasang rambu zona bahaya, serta memasang alat pemantau curah hujan dan ketinggian muka air sungai.

Baca Juga  Dua Bulan Operasi Pekat, Satpol PP Kota Pariaman Tangani 10 Kasus

“Mohon pembangunan sabo dam itu dikawal, tahun ini sampai tahun depan bisa 25 sabo dam bersama Kementerian PUPR, ini bagian dari infrastruktur mitigasi di aliran lahar dingin Gunung Marapi ,” tegas Suharyanto.

Penguatan kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini tersebut merupakan bagian dari amanah UU Nomor 24 Tahun 2007, yang mana penanggulangan bencana meliputi upaya prabencana dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini. Di mana hal tersebut merupakan kunci guna mengurangi risiko bencana di masa mendatang termasuk upaya meminimalisir dampak korban jiwa.