NASIONAL

Pemerintah dengan Tegas Sampaikan Hanya Visa Haji Dapat Laksanakan Ibadah Haji 2024

1
×

Pemerintah dengan Tegas Sampaikan Hanya Visa Haji Dapat Laksanakan Ibadah Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Ibadah Haji 2024

Kedua, deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. Lalu, denda dua kali lipat jika terjadi pelanggaran berulang. Terkahir, bagi yang mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

“Bagi jemaah, kami minta mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, perhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunah yang akan menguras ketahanan fisik,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Kemenag Pessel Kukuhkan Pengurus KKGA Sutera, Dorong Guru Agama Jadi Motor Inovasi Pendidikan