Dari kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan Yuli Asra dan staf bidang serta Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) terlihat masyarakat yang terdampak, sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.
“Bahkan pada saat melakukan sosialisasi banyak dari masyarakat yang terdampak mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah karena yang mereka tunggu-tunggu selama dua tahun lebih insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera terealisasi,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Bidang Perumahan Yuli Asra, juga menjelaskan bahwa untuk metode pelaksanaan di lapangan ada dua pola sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yakni pertama Rembesment, dimana pola ini adalah untuk melakukan penggantian kembali uang masyarakat yang telah dipakai untuk perbaikan rumahnya secara mandiri yang namanya ada dalam SK Rusak Sedang.
Kedua Swakelola Masyarakat, pola ini adalah dengan cara mengelompokkan masyarakat penerima bantuan maksimal 20 orang per kelompok yang didalamnya ada ketua, sekretaris dan bendahara.
“Tujuan pembentukan kelompok ini untuk memudahkan Tenaga Fasilitator Lapangan berkoordinasi untuk melengkapi administrasi pencairan serta memudahkan untuk penyampaian informasi terkait pelaksanaan kegiatan penanganan rusak sedang,” jelasnya. (*)














