Sementara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK terhadap LKPD 2023 sendiri, menurut Wagub, telah dilakukan sejak tanggal 29 Januari lalu. Sementara pemeriksaan terperincinya dilakukan sejak tanggal 13 Maret hingga 6 Mei 2024 lalu.
Wagub menyampaikan, pada tahun 2023 lalu, ada sejumlah regulasi yang lahir setelah APBD 2023 disahkan. Regulasi itu diantaranya adalah Permenkeu Nomor 211 dan Nomor 212 Tahun 2022, serta Permenkeu Nomor 19 Tahun 2023.
“Ketiga regulasi ini lahir setelah APBD 2023 disahkan sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kebijakan terutama dalam pengalokasian anggaran,” ucapnya.
Namun demikian, Wagub Audy mengaku bersyukur. Sebab dengan dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak, seluruh LKPD Pemprov Sumbar pun akhirnya dinyatakan berhasil meraih predikat WTP dari BPK RI.
“Keberhasilan Pemprov Sumbar mempertahankan predikat WTP selama 12 kali berturut-turut ini adalah berkat komitmen bersama antara Pemprov Sumbar, DPRD Sumbar, Forkopimda, dan komponen masyarakat Sumbar,” ucapnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Sumbar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah bekerja melakukan pemeriksaan.














