PADANG PARIAMAN

Polres Padang Pariaman Ungkap Motif Pembunuhan Warga Nias di Lubuk Alung

6
×

Polres Padang Pariaman Ungkap Motif Pembunuhan Warga Nias di Lubuk Alung

Sebarkan artikel ini

“Korban meminta pelaku FLF untuk mengembalikan uang itu, karena didesak terus akhirnya pelaku FLF melakukan pembunuhan dengan parang yang dibantu oleh adiknya FLA pada dini hari,” ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, Korban dibuang ke dalam sumur kering dan alat bukti parang dikubur oleh pelaku di dekat TKP.

Para pelaku dan leluarga melarikan diri ke Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan umum dengan waktu perjalanan selama dua hari.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama adiknya yang bernama FLA,” ujarnya.

Baca Juga  Sumdarsin, Ikhtiar Tingkatkan Herd Immunity

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)