PERISTIWA

Buntut Pilkada, Pengunjung Sidang Dianiaya di Pengadilan Negeri Bukittinggi

0
×

Buntut Pilkada, Pengunjung Sidang Dianiaya di Pengadilan Negeri Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
dianiaya
Korban kasus penganiayaan di PN Bukittinggi didampinggi pengacara melapor ke Polres Bukittinggi, Selasa (17/5/2022). YURSIL

HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi berinisial D dianiaya oleh salah pengunjung sidang lain berinisial BA di pengadilan setempat.

Diduga penganiayaan ini merupakan buntut Pilkada Kota Bukittinggi Tahun 2020, yang berujung di PN Bukittinggi. Kehadiran dua kelompok pendukung itu di PN Bukittinggi, untuk menyaksikan lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik, Ramlan Nurmatias yang merupakan mantan Wali Kota Bukittinggi.

Pengacara korban, Riyan Permana Putra mengatakan, diduga target dari pelaku adalah Feri Raden yang juga menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias, mantan Wali Kota Bukittinggi di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Baca Juga  Tiga Wanita Panti Pijat Berkedok Salon Diamankan di Padang

“Korban ini hadir di PN Bukittinggi mendampingi abangnya, Feri Raden. Korban dicekik dan dibanting oleh pelaku, sehingga leher korban memar,” kata Riyan Permana Putra ketika mendampingi korban melapor di Polres Bukittinggi, Selasa (17/5/2022).

Riyan menjelaskan, diduga pelaku tidak senang karena korban selalu mendukung komentar kakaknya, Feri Raden di media sosial (medsos). Dia berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, korban sendiri telah divisum.

Sementara itu, korban berinisial D tidak menyangka akan dicekik oleh pelaku. Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi sebelum sidang pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias digelar PN Bukittinggi.

Baca Juga  Polres Tanah Datar Terjunkan Polwan Berikan Trauma Healing Korban Bencana