Gempuran Israel terhadap Rafah itu dilakukan beberapa hari setelah Mahkamah Internasional atau ICJ memerintahkan Tel Aviv segera menghentikan serangannya di Rafah.
Otoritas Israel menolak perintah ICJ itu dengan menegaskan serangannya di Rafah tidak berisiko memusnahkan warga sipil Palestina yang ada di sana.
Hingga artikel ini diterbitkan, pengguna media sosial simpatisan Palestina terus menggaungkan postingan itu di berbagai platform. (*)
Laman 2 dari 2














