PERISTIWA

Pelaku Pembacokan di Pasar Padang Panjang Ditangkap di Bukittinggi

0
×

Pelaku Pembacokan di Pasar Padang Panjang Ditangkap di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Kepada pelaku akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban pihaknya menghimbau agar jangan ikut terpancing.

“Jangan sampai terprovokasi yang akan membuat situasi semakin tidak kondusif. Peercayakan kepada kami kami akan melakukan penindakan secara profesional,” pungkas Kapolres. (*)

Baca Juga  Tersangka Narkotika Diamankan Intel Kodim 0307 Tanah Datar