UTAMA

Permukiman Langgar RTRW di Ngarai Sianok Harus Ditertibkan

2
×

Permukiman Langgar RTRW di Ngarai Sianok Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tomi Adam menegaskan, sesuai dengan aturan tata ruang, areal 100 meter di sisi kiri dan kanan sempadan sungai, harus disterilkan dari keberadaan segala bentuk bangunan.

“Sebab itu adalah kawasan lindung  atau daerah resapan sungai. Penetapan kawasan lindung itu fungsinya untuk mencegah atau memitigasi terdampaknya masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi banjir,” ujarnya kepada Haluan Rabu (5/6).

Oleh karena itu, tegas Tomi, penataan ulang kawasan permukiman dan perekonomian di sekitaran aliran sungai Ngarai Sianok perlu segera dilakukan. 

Baca Juga  Ancaman Megathrust Mentawai Masih Membayangi Sumbar

Sebab meski pada saat ini daya rusak dan kerugian materil akibat terjadinya luapan sungai tersebut belum terlalu besar, namun tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari peristiwa serupa bisa kembali terulang dan  berdampak lebih besar.

“Memang kemarin itu daya rusaknya belum seberapa. Tapi coba saja bayangkan kalau itu terjadi pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya korban jiwa,” ucapnya.

Tomi juga menegaskan, banjir yang terjadi di Ngarai Sianok akan terjadi secara periodik. Apalagi, kawasan pemukiman masyarakat yang ada di daerah itu, termasuk kedalam peta kawasan rawan atau resiko tinggi bencana banjir.

Baca Juga  Bupati Sijunjung Audiensi dengan General Manager Business Development PT Digital Sandi Informasi