SUMBAR

Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Berpihak pada Masyarkat

0
×

Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Berpihak pada Masyarkat

Sebarkan artikel ini
Perda Pemajuan Kebudayaan
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Saat ini Sumatera Barat (Sumbar) hampir menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan. Rancangan peraturan daerah dengan nama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum  (Ranperda PKDCBP) itu sudah melalui proses panjang dari tahun 2021.

Kehadiran perda ini, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017  tentang kemajuan kebudayaan itu merupakan insiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat

“Banyak hal yang bermanfaat dirasakan dengan kehadiran perda itu di Sumatera Barat,” kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat, Senin (10/6/2024).

Baca Juga  Remaja Masjid Jamik Sumanik Gelar Musabaqah Fahmil Qur’an

 Kehadiran Perda Penajuan Kebudayaan, diharapkan menjawab kebtuhan terhadap pentingnya peran kebudayaan bagi kemajuan daerah.

“Saya yakin, Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi, serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa berdaerah,” ucap Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra itu.

Anggota Komisi V, DPRD Sumbar itu menyebutkan, perda tersebut dinilai penting untuk antisipasi potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat, sehingga   menipisnya karakter dan  kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada  sikap mental dan perilaku.

Baca Juga  Bentuk Karakter Kompetitif, Solok Selatan Gelar Pelatihan Imam dan Dai

Lebih lanjut Alumni Unand angkatan 1993, Fakultas Sastra (sekarang FIB) ini menjelaskan, ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang. Tujuan pemajuan kebudayaan, untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.