POLITIK

Pemilu Ulang DPD RI, Mahyeldi: Pemprov Sumbar Siap Bantu Pelaksanaan

0
×

Pemilu Ulang DPD RI, Mahyeldi: Pemprov Sumbar Siap Bantu Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat  Mahyeldi angkat bicara soal viralnya anggota Paskibraka lepas jilbab di sosial media.
Gubernur Sumatera Barat  Mahyeldi angkat bicara soal viralnya anggota Paskibraka lepas jilbab di sosial media.

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumbar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, setelah pertemuan dengan Duta Besar Australia di Gubernuran Sumbar, Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi menegaskan bahwa keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Ya, keputusan MK kita laksanakan, waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu, karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” ujarnya.

Gubernur Mahyeldi juga menekankan kesiapan Pemprov Sumbar untuk mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan lancar. “Maka dari itu, tentu petunjuknya dari KPU (nanti) sebagai pelaksana. Kita dari pemprov pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana berjalan aman dan partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat,” katanya.

Baca Juga  Ganjar Milenial Center Sumbar Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Mahyeldi juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi PSU tersebut. “Iya, untuk kepada para kandidat juga tentu perlu persiapkan diri lebih baik lagi ya. Tentu dalam proses pelaksanaan PSU nantinya, kita harap semuanya lancar,” katanya lagi.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan PSU dalam Pemilihan DPD RI Tahun 2024 di Sumbar. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (*)

Baca Juga  PSU DPD, KPU Pasbar Butuh 302.787 Surat Suara