Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PARIAMAN

Dishub Kota Pariaman Sanksi Petugas Parkir Nakal di Kawasan Wisata

Editor: Atviarni
Selasa, 18/06/2024 | 13:02 WIB
ShareTweetSendShare



PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman memberi sanksi kepada petugas parkir yang terbukti telah menaikkan biaya pungutan parkir kepada salah seorang wisatawan. Sanksi tersebut berupa pelarangan kepada oknum terkait agar tidak meminta pungutan lagi kepada wisatawan di kawasan parkir yang dikelola Pemko.

“Kami telah menindak laporan wisatawan yang mengaku dipungut biaya parkir tidak sesuai aturan. Setelah diselidiki, laporan terbukti benar dan oknum petugas itu sudah dilarang memungut biaya parkir lagi,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra, baru-baru ini.

Sebelumnya, viral di media sosial, salah seorang pengunjung wisata mengeluh karena dipaksa membayar biaya parkir Rp10 ribu per jam. Usai menerima kabar tersebut, UPTD Pengelolaan Perparkiran langsung mengambil tindakan penyelidikan.

“Saya bersama Niniak Mamak dan tokoh masyarakat di Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Tentu saja, kejadian ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman,” kata Reymond.

Ia menekankan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum apabila oknum petugas parkir nakal itu kembali memungut biaya parkir. Kendati begitu, Reymond menjelaskan bahwa pelaku sempat membantah tudingan dari berita yang viral di media sosial.

“Oknum petugas parkir ini mengaku telah meminta pungutan sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung tersebut sudah dua kali parkir di tempat yang sama. Namun, sebenarnya besaran pungutan itu tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Berdasarkan aturan, biaya parkir kendaraan roda dua pada hari normal tiga ribu rupiah pada hari bisa dan lima ribu rupiah pada hari libur nasional. Sementara, kendaraan roda empat dikenai biaya Rp5 ribu pada hari biasa dan Rp10 ribu pada hari libur nasional.

“Kita telah mengambil keputusan memberi sanksi kepada pelaku sesuai kesepakatan dengan Niniak Mamak. Pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” kata Reymond.

Ia menyebut, sanksi tersebut sebagai bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan dan kepercayaan wisatawan.

“Tarif parkir yang telah kita pajangkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” jelasnya. (h/mta)

Tags: ParkirSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Percepat Pemulihan Pascabencana, BRI Cabang Pariaman Salurkan Sembako hingga Kebutuhan Sanitasi

Percepat Pemulihan Pascabencana, BRI Cabang Pariaman Salurkan Sembako hingga Kebutuhan Sanitasi

Selasa, 02/12/2025 | 16:52 WIB
Akses Wisata ke Pulau Angso Duo Ditutup Sementara Akibat Cuaca Ekstrem

Akses Wisata ke Pulau Angso Duo Ditutup Sementara Akibat Cuaca Ekstrem

Kamis, 27/11/2025 | 20:44 WIB
Pemko Pariaman Dirikan Posko Penyaluran Bantuan

Pemko Pariaman Dirikan Posko Penyaluran Bantuan

Kamis, 27/11/2025 | 20:26 WIB
BKMT Pariaman Tengah Gerakkan Penguatan Nilai Keagamaan

BKMT Pariaman Tengah Gerakkan Penguatan Nilai Keagamaan

Senin, 24/11/2025 | 21:57 WIB
Pengunjung Perpustakaan Pariaman Naik Empat Kali Lipat Dibanding 2024

Pengunjung Perpustakaan Pariaman Naik Empat Kali Lipat Dibanding 2024

Senin, 24/11/2025 | 09:19 WIB
Tingkatkan Budaya Baca, Pariaman Siapkan Festival Literasi 2025

Tingkatkan Budaya Baca, Pariaman Siapkan Festival Literasi 2025

Sabtu, 22/11/2025 | 16:26 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.