POLITIK

Kuota Pantarlih Kecamatan Enam Lingkung Terpenuhi

2
×

Kuota Pantarlih Kecamatan Enam Lingkung Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Tahapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Kecamatan Enam Lingkung hari ini Rabu, 19 Juni 2024 memasuki masa terakhir.
Tahapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Kecamatan Enam Lingkung hari ini Rabu, 19 Juni 2024 memasuki masa terakhir.

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Tahapan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pilkada 2024 Kecamatan Enam Lingkung hari ini Rabu, 19 Juni 2024 memasuki masa terakhir.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selaku penyelenggara ditingkat Kecamatan melalui PPS Nagari akan menerima pendaftaran Pantarlih hingga pukul 23.59 WIB.

“Untuk Kecamatan Enam Lingkung sudah terpenuhi semuanya, tapi kami hari terakhir tetap buka sampai jam 23.59 hari ini,” ujar Ketua PPK Enam Lingkung, Zakky Novembri kepada Haluan, Rabu (19/06/24).

Adapun kebutuhan petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk masing- masing TPS tergantung jumlah pemilih, ada yang satu TPS satu petugas Pantarlih sampai dua orang.

Baca Juga  Bawaslu Padang Pariaman Intensifkan Pengawasan pada Masa Tenang Pilkada 2024

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Bab III Lampiran I Keputusan itu disebutkan bahwa TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 400 maka jumlah Pantarlih sebanyak 2 orang.

Ia mengimbau, kepada Putra Putri Enam Lingkung yang akan bergabung sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih agar mendaftar ke PPS Nagari masing-masing, bertempat di Kantor Wali Nagari.

Baca Juga  Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Jadi Prioritas, DPRD Sumbar Desak Tindakan Nyata

Sementara itu, ketua Panwascam Enam Lingkung, Masri mengatakan pihaknya bersama PKD melakukan pengawasan terhadap rekrutmen Pantarlih ini.

“Pengawasan ini adalah pengawasan melekat, yang merupakan bagian dari strategi pencegahan,” ujar Masril.

Dikatakan, bagian dari strategi pencegahan, sebagaimana amanat Bawaslu RI salah satunya memastikan prosedur proses rekrutmen Pantarlih sesuai ketentuan PKPU. (*)