UTAMA

Polres Ciduk Pengedar Narkoba di Tanjung Gadang

1
×

Polres Ciduk Pengedar Narkoba di Tanjung Gadang

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung meringkus seorang pria ASI (38) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung meringkus seorang pria ASI (38) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID— Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung meringkus seorang pria ASI (38) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Budi Rilvantino berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di daerah Tanjung Gadang, Rabu (26/6) sekira pukul 19.00 wib.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Rilvantino didampingi Kasie Humas AKP Ulgarmaini mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah setempat.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Bakal Panggil Bupati Solsel Besok

“Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tersebut, tim kami segera menindaklanjuti laporan dan langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” ujarnya, Kamis (27/6).

Kasat Narkoba menjelaskan, usai mengamankan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Wali Nagari dan beberapa warga masyarakat setempat.

“ Hasil penggeledahan, Tim menemukan sejumlah paket ukuran kecil, satu set alat hisap (bong), satu unit ponsel android, dan timbangan saku digital,” terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Subuh Mubarakah dan Bedah Rumah Warga di Solsel, Gubernur Mahyeldi : Jangan Tinggalkan Generasi yang Lemah Iman

“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah,” tutupnya. (*)