PADANG, HARIANHALUAN.ID- PC PMII Kota Padang belum melaksanakan Konferensi Cabang ke XII yang diselengarakan Minggu, (7/7/2024) di Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat.
Khairul Arif selaku ketua Umum, Fandrinal Efendi sekretaris, Thariq Ilham Bendahara organisasi PMII Cabang Kota Padang PMII Kota Padang yang masih sah, menyatakan sikap bahwa dengan pelaksanaan Konferensi Cabang PC PMII Kota Padang tidak sah dan tidak sesuai dengan Aturan Ad/art dan PO PMII.
Adapun beberapa poin yang telah di langgar oleh PKC PMII SUMBAR terkait ketidaksahan Konferensi Cabang ke XII. Bahwa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah
organisasi yang berlandaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap proses pemilihannya, termasuk dalam pemilihan ketua melalui Konferensi Cabang
(Konfercab).
Dalam pelaksanaan Konfercab untuk pemilihan Ketua PMII Cabang Kota Padang yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2024
di UNU Sumbar, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedural yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII dan Peraturan Organisasi (PO) PMII.
Pelanggaran tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, penyelenggaraan tanpa adanya pemberitahuan resmi yang memadai kepada anggota, dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART PMII, ungkapnya Khairul Arif.
Ketua cabang Kota Padang atas nama Khairul Arif tidak sah diberhentikan, karena tidak ada surat karateker resmi dari PB PMII, hal tersebut termaktub dalam AD-ART BAB VIII pasal 20
ayat 9,10,11.
Kemudian Merujuk dari poin tiga, bahwa Ketua Cabang atas nama Khairul Arif yang masih mempunyai wewenang untuk melaksanakan konfercab cabang Kota Padang ke XII dan PKC Sumatera Barat melaksanakan konfercab luar biasa tanpa adanya Instruksi dari PB PMII.














