Hal tersebut termaktub dalam AD/ART Tahun 2022 BAB VIII Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi bahwa Konferensi Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan jika mendapat persetujuan dari Pengurus Besar, tambahnya Thariq Ilham.
Tidak ada usulan dari 2/3 komisariat/rayon untuk konfercab luar biasa secara tertulis, hal tersebut termaktub dalam BAB VIII pasal
17 ayat 1, yang mana berbunyi Konferensi Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan jika diusulkan secara tertulis oleh 2/3 PK
dan atau PR definitif.
Tidak Ada Koordinasi yang Jelas mulai dari proses penyelenggaraan konferensi tidak melibatkan komunikasi yang memadai dengan pihak-pihak terkait, termasuk anggota dan pengurus cabang.
“Pelanggaran Aturan selama proses pemilihan, terdapat beberapa pelanggaran aturan yang kami anggap serius,” tuturnya.
Diantaranya, manipulasi data peserta, tidak adanya transparansi dalam penghitungan suara, cacat administrasi prosedur yang Tidak Sesuai, seperti banyak prosedur yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam AD/ART PMII, yang berdampak pada legitimasi hasil pemilihan tersebut, tambahnya.
“Maka dari itu kami pimpinan Cabang PMII Kota Padang meminta PB PMII untuk tidak mengesahkan hasil konferensi Cabang yang dilakukan padan hari minggu tanggal 7 Juli 2024,” ucapnya.
Sebagai Pimpinan PC PMII Kota Padang baru akan melaksanakan konferensi Cabang Padang hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, ungkap Khairul Arif, yang disampaikan kepada media pada hari Senin, di Padang 8 Juli 2024 yang lalu. (*)














