UTAMA

Pemkab Solsel Tingkatkan Kepatuhan Hukum Kadarkum

4
×

Pemkab Solsel Tingkatkan Kepatuhan Hukum Kadarkum

Sebarkan artikel ini
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum sebagai salah satu bentuk dari penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif yang melibatkan unsur masyarakat.

Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (16/7/2024).

Bupati Solok Selatan, Khairunas menyampaikan selain sebagai kegiatan untuk memenuhi amanat Undang-undang, Pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Pasalnya banyak regulasi, dan peraturan yang ada namun belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kita berikan pencerahan dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat betul-betul mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan kewenangannya, sehingga tercipta sikap dan perilaku berkesadaran hukum untuk mematuhi dan mentaati hukum,” kata Khairunas.

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi dan penduduk secara masif, tidak semua permasalahan di nagari diselesaikan melalui jalur hukum, maka dari itu, harapannya masyarakat yang tergabung di keluarga sadar hukum, terlebih dahulu dapat mengetahui secara sadar ketika melakukan suatu kesalahan atas pelanggaran hukum.

Baca Juga  Gubernur Sumbar dan Gubernur Riau Jalin Sejumlah Kerja Sama demi Memacu Perekonomian Dua Daerah

Setiap anggota masyarakat, diminta dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga menciptakan sikap dan perilaku sadar hukum untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat maupun perda dan UU yang berlaku.

Pemerintah, benar-benar serius secara menyeluruh memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan saja di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya, namun juga tentang hukum.

Peserta yang hadir, diminta agar membantu mensosialisasikan kepada warga lainnya, dan tak kalah penting, peserta diharapkan mengikuti kegiatan secara baik dan cermat, agar dapat membawa bekal pengetahuan untuk di siarkan, khususnya di Nagari masing-masing.

Kabag Hukum Setdakab Solok Selatan, Khairi Fajri menjelaskan tujuan pelaksanaan Kegiatan untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan Hukum setiap individu dalam masyarakat yang lebih baik.

“Diharapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mewujudkan budaya taat hukum dengan bersikap perilaku sadar hukum, patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta menghormati hak asasi manusia,” jelas Khairi.

Beberapa materi yang disampaikan yaitu terkait Dasar-Dasar tentang pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Nagari Sadar Hukum, Pencegahan Penyebarluasan Informasi Elektronika, dan Budaya Tertib lalu Lintas di Jalan Raya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi dengan Koran Haluan, Dispar Bicara Media Sebagai Pentahelix Pariwisata Sumbar

Sementara jumlah kepesertaan, melibatkan unsur masyarakat di 39 Nagari se-Kabupaten Solok Selatan, sebanyak 195 peserta, dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Solok Selatan.

Untuk diketahui, Kelompok Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH), Kadarkum harus memiliki anggota paling sedikit 15 orang.

Kadarkum sendiri memiliki tugas untuk  meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat di luar lingkup peradilan (non litigasi).

Untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat, hal-hal yang menjadi sasaran antara lain dengan meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat, menanamkan kesadaran hukum sejak kecil, meningkatkan pengetahuan tentang kesadaran hukum, meningkatkan pemahaman hukum, meningkatkan ketaatan hukum dan melakukan sosialisasi kesadaran hukum. (*)