Lebih lanjut disebut Ulfia, jika warga membutuhkan versi cetak dari surat tersebut, mereka dapat datang ke kantor wali nagari dan mencetaknya secara mandiri menggunakan Kioski SIPIPI dengan memasukkan kode token yang telah mereka peroleh.
“Alternatif lainnya adalah dengan mencetak surat tersebut dengan bantuan pihak nagari atau langsung di lokasi yang menyediakan jasa pencetakan,” ujarnya.
Dikatakan Sandi Rahmadika, untuk simulasi penggunaan aplikasi SIPIPI telah diberikan kepada Wali Nagari Sariak Laweh, Alex Achmadi Dt Bagonjong, serta kepada sekretaris nagari, kepala urusan, dan perangkat nagari lainnya.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, pelayanan informasi dan administrasi di Nagari Sariak Laweh akan semakin efisien dan memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan administratif mereka,” katanya.
Adanya inovasi ini, Nagari Sariak Laweh menjadi contoh sukses dalam penerapan teknologi digital di tingkat nagari, yang diharapkan dapat diikuti oleh nagari-nagari lainnya di Kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya.
“Program ini menunjukkan komitmen tim PkM dalam mendukung pengembangan dan modernisasi pelayanan publik di daerah pedesaan,” tutur Winanda Amilia. (*)














