SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Solsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 107,7 gram di daerah Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Sabtu (20/7/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial HR (52) serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 107,7 gram, yang terbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan, serta barang bukti lain.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, melalui konferensi pers menjelaskan bahwa, HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
Dikatakan Kapolres Solsel, bahwa ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayah tersebut dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
“Nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp300 juta. Dengan berhasilnya operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika,” ungkapnya, di Gedung SAR Mako Polres Solsel, Golden Arm.
Lebih lanjut, AKBP Arief Mukti menegaskan bahwa penangkapan HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan.
Selain pengedar, disebutkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika sejak setahun terakhir. Atas tindak pidananya tersebut, pelaku bisa terjerat pelanggaran dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp100 juta,” tambahnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, untuk aktif melawan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda maupun masyarakat pada umumnya, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan. (*)














