Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR SOLOK SELATAN

Polres Solsel Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp300 Juta

Editor: S. Taufiq, Penulis:Abdul Qodir
Sabtu, 20/07/2024 | 18:31 WIB
Polres Kabupaten Solok Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 107,7 gram

Polres Kabupaten Solok Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 107,7 gram

ShareTweetSendShare

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Solsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 107,7 gram di daerah Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Sabtu (20/7/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial HR (52) serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 107,7 gram, yang terbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan, serta barang bukti lain.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, melalui konferensi pers menjelaskan bahwa, HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.

BACA JUGA  Polres Solsel Amankan 34 Paket Ganja Kering

Dikatakan Kapolres Solsel, bahwa ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayah tersebut dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.

“Nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp300 juta. Dengan berhasilnya operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika,” ungkapnya, di Gedung SAR Mako Polres Solsel, Golden Arm.

Lebih lanjut, AKBP Arief Mukti menegaskan bahwa penangkapan HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan.

BACA JUGA  Perkuat Tim Jitu Pasna, BPBD Padang Bakal Gelar Bimtek

Selain pengedar, disebutkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika sejak setahun terakhir. Atas tindak pidananya tersebut, pelaku bisa terjerat pelanggaran dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp100 juta,” tambahnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, untuk aktif melawan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda maupun masyarakat pada umumnya, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan. (*)

Tags: Sumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kejari Solok Selatan Catatkan Sederetan Kinerja Sepanjang 2025

Senin, 29/12/2025 | 17:36 WIB
Wartawan Solsel Salurkan Rp 10 Juta Hasil Penggalangan Donasi untuk Korban Galodo Agam.  IST

Wartawan Solsel Salurkan Rp 10 Juta Hasil Penggalangan Donasi untuk Korban Galodo Agam

Sabtu, 13/12/2025 | 23:14 WIB

Kejari Solok Selatan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Rakerda 2025 Kejati Sumbar

Jumat, 12/12/2025 | 13:52 WIB
Bupati Solok Selatan, Khairunas menyerahkan bantuan peralatan UMKM secara simbolis. IST

Pemkab Solok Selatan Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 11/12/2025 | 15:43 WIB

Peringati Hakordia 2025: Kejari Solsel Sampaikan Capaian Kinerja Penanganan Tipikor

Selasa, 09/12/2025 | 20:53 WIB

Kejari Solsel Dakwa Karlos dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 08/12/2025 | 20:29 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.