PADANG, HARIANHALUAN.ID- Sempat tidak hadir dua kali pemanggilan, akhirnya PT. Industri MHI atau yang dikenal Bioskop Karya Pasar Raya yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya memenuhi undangan Peringatan/ aanmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/7)
Kegiatan dalam rangka menjalankan permohonan eksekusi yang diajukan oleh dua orang pekerja yakni Tjik Wiu Giu dan Ira Trisnawati ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Padang, Syafrizal yang didampingi dua orang Panitera Muda Isyanti dan Rajul Afkar.
Hadir juga Pimpinan PT. Industri MHI Wirako Angriawan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Daniel Jusari dan Kuasa Hukum dua mantan orang Pekerja.
Ketua PN Padang yang memimpin jalannya kegiatan menyampaikan, pihaknya hari ini menjalankan perintah UU untuk memberikan peringatan kepada PT. Industri MHI atau Termohon Eksekusi agar menjalankan Perjanjian Bersama yang telah dibuat oleh Pekerja dengan Pengusaha Wirako Agriawan di hadapan Mediator Disnaker dan Perindustrian Kota Padang.
“Sesuai dengan perjanjian itu, Pengusaha akan memberikan uang akibat dari PHK kepada Twik sebanyak Rp45 juta dan untuk Ira Trisnawati Rp65 juta,” ujarnya.
Dikatakan, Pengadilan akan memberi waktu delapan hari kepada Pengusaha untuk menjalankan isi perjanjian tersebut.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Industri MHI, Daniel Jusari yang hadir pada waktu itu menyampaikan, “Pada dasarnya pengusaha akan membayarkan uang tersebut, namun meminta waktu penundaan terlebih dahulu serta mengingat kondisi finansial kita minta pengurangan dari nilai perjanjian itu.”
Sementara itu, Kuasa Hukum Pekerja, Devis Zakra Dano menyampaikan pekerja tidak mau lagi dengan tawaran pengusaha yang minta Penundaan ataupun pengurangan pembayaran tersebut.
Dikatakan, pekerja sudah lebih tiga tahun memperjuangkan uang pesangon ini sejak di PHK tanggal 24 Maret 2020.
“Sampai akhirnya dibuat Perjanjian bersama di Disnaker tanggal 21 September 2023, bahwa pengusaha sepakat akan memberikan Pesangon pada tanggal 14 Desember 2023, namun pada waktu yang ditemukan, pengusaha ingkar terhadap kesepakatan itu,” ujar Devis.
Dikatakan, saat ini ia menunggu niat baik dari perusahaan untuk membayarkan hak orang yang sudah bekerja belasan tahun pada bioskop itu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, terkait kewajiban perusahaan ini, berdasarkan Pasal 156 Perpu Cipta Kerja ada sanksi Pidana bagi perusahaan yang ingkar dalam pembayaran pesangon pekerjaan.
Pada Perpu ini, disebutkan sanksi Pidana yang diterima oleh perusahaan apabila tidak mau membayarkan hak pekerja dengan ancaman penjara minimal satu tahun, dan paling lama empat tahun.
“Kita akan pertimbangan juga akan menempuh upaya Hukum pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum dan juga Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awanglong dan di Universitas 17 Agustus Samarinda, Nason Nadeak, SH., M.H. mengatakan kasus pengusaha lalai membayarkan pesangon pekerja ini menjadi bukti pengawas ketenagakerjaan tidak jalan.
“Semoga ini menjadi masukan untuk Direktur Pengawas Ketenagakerjaan RI, agar ke depaan semua pengusaha tunduk terhadap norma kerja dan melaksanakan proses pidana terhadap pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” Kata Nason Nadeak, spesialisasi Hukum Perburuhan ini. (h/ahr)














