PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) yang diduga melibatkan Bupati Solok Selatan dan keluarganya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan lahan tersebut.
“Sekitar 60 orang saksi telah diperiksa, kemungkinan juga akan ada meminta keterangan dari saksi ahli,” katanya Selasa (23/7).
Mustaqpirin mengatakan, tentunya kejaksaan akan mendalami kasus ini dengan hati-hati serta tidak tergesa-gesa dalam penuntasan perkara tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya akan mencari bukti-bukti yang berkualitas dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan hutan tersebut.
“Kita tidak bisa tergesa-gesa dalam penyelidikan ini. Dan kami juga tidak bisa terlalu publish setiap perkembangannya karena masih dalam tahap penyelidikan. Karena tentu kami harus mengumpulkan bukti-bukti yang berkualitas, dan tidak asal-asalan,” tambah Asintel.
Ia menyebutkan, jika nanti kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, baru akan banyak keterbukaan informasi dan perkembangan.
“Kita tunggu saja kasus ini naik ke penyidikan,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solsel Khairunas, Ipar dan dua orang anak Bupati Solsel terkait dugaan penyalahgunaan lahan hutan negara seluas 650 Ha.
Pemanggilan ini sendiri berkaitan dengan dugaan Khairunas bersama salah satu kelompok tani yang diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Awal mula penyelidikan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang diduga ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemudian pada 18 April 2024 yang lalu , Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut. (*)














