PASAMAN BARAT

Buntut Dua SK Koperasi Plasma, Operasional Pengolahan Sawit Hasil Kebun PT LIN Terhenti, Nasib 800 Pekerja Terancam

2
×

Buntut Dua SK Koperasi Plasma, Operasional Pengolahan Sawit Hasil Kebun PT LIN Terhenti, Nasib 800 Pekerja Terancam

Sebarkan artikel ini

Pihaknya sudah bekerja sama dengan PT LIN sejak tahun 2012. “Dengan adanya gejolak ini, kami dari koperasi KSMLKS dalam satu bulan ini mengalami kerugian mencapai 300 ton dan pihak PT LIN tentu kerugian lebih banyak lagi,” ujarnya.

Sementara perwakilan niniak mamak sekaligus Hakim Tua di Kinali, Muslim menyatakan SK Koperasi Produsen yang dikeluarkan bupati tidak ada konsultasi dengan niniak mamak sebagai pemegang ulayat.

“Sehingga SK ini membuat sebuah kerancuan dan menimbulkan gejolak yang terjadi pada hari ini. Kami kecewa dengan telah diterbitkan SK tersebut, karena koperasi KSMLKS yang sudah lama bekerja sama dengan PT LIN tidak bisa bergerak, terutama pemanen yang menggantungkan hidupnya di sini juga tidak bisa menerima hasil panennya,” ujarnya.

Baca Juga  Kenaikan BMM, Pemkab Pasaman Barat Gelar FGD InflasiĀ 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli mengatakan, gejolak terjadi karena desakan dari serikat pekerja panen kepada PT LIN dan desakan koperasi yang telah bekerja sama dari tahun 2012 yakni Koperasi KSMLKS.

“Kemudian ini juga desakan dari niniak mamak Kinali yang dinaungi dan dipertuankan oleh Asrul, yang mendesak PT LIN untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Zulkifli mengatakan, permasalahan ini dimulai dari 2 Juli lalu yang berakibat hasil panen tidak bisa dikeluarkan, sehingga kerugian PT LIN yang sudah terpanen 650 ton, karena truk tak bisa pembawa TBS ke pabrik pengolahan. Selain kerugian dari PT LIN, negara juga dirugikan karena PT LIN harus membayar pajak dari hasil panen tersebut.

Baca Juga  Ratusan Karyawan PT LIN Demo Bupati Pasbar

“Kita sebagai kuasa hukum juga sudah menyurati terkait desakan masyarakat untuk meminta pengamanan agar hasil buah sawit ini bisa dikeluarkan,” ujarnya.