POLITIK

KPU Sijunjung Ikuti Rakornas Penetapan DPS Pilkada Serentak 

4
×

KPU Sijunjung Ikuti Rakornas Penetapan DPS Pilkada Serentak 

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID— KPU Kabupaten Sijunjung mengikuti sekaligus menghadiri Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024. 

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ria Meilani  KPU Sijunjung mengatakan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 Tahun (terhitung 27 November 2024) dan Umur melebihi 120 tahun. 

Data invalid tersebut nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A – Daftar Pemilih, data hasil Coklit dan data di SIAK Mendagri RI sehingga kedepannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Baca Juga  Nama Sutan Riska Mencuat sebagai Salah Seorang Kandidat Calon Gubernur Sumbar

Ria Meilani menyebutkan bahwa untuk penyelesaian data ganda, baik antar Kabupaten Kota, Provinsi maupun luar Provinsi akan dilakukan metode “Tabrak Data” secara langsung oleh operator Sidalih masing-masing Kabupaten Kota.

Meilani juga menjelaskan dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka optimis data invalid dan data ganda akan dapat terurai didalam data pemilih yang pada tahapan selanjutnya akan menjadi DPS (Data Pemilih Sementara) yang akan ditetapkan didalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kota. (*)

Baca Juga  Demi Prinsip Netralitas, PMI tidak Mendukung Cakada Manapun