Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)














