UTAMA

BKSDA Sumbar Tutup TWA Mega Mendung

0
×

BKSDA Sumbar Tutup TWA Mega Mendung

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Polhut KLHK, Polres Padang Panjang, Kodim Tanah Datar, DSDA Sumbar, serta tokoh masyarakat memasang plang larangan beraktivitas di TWA Mega Mendung, Kamis (8/8). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar akhirnya  memutuskan untuk menutup Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung. Penutupan TWA Mega Mendung yang meliputi objek wisata kolam pemandian serta sejumlah lokasi usaha masyarakat di sekitarnya itu, ditandai dengan pemasangan plang larangan beraktivitas di tiga titik representatif di kawasan tersebut.

Plang larangan dipasang tim gabungan BKSDA Sumbar, Polhut KLHK, Polres Padang Panjang, Kodim Tanah Datar, Dewan Sumber Daya Air Sumbar, serta tokoh masyarakat setempat pada Kamis (8/8). Penanda larangan beraktivitas dipasang di gerbang masuk kawasan TWA Mega Mendung, kolam pemandian, serta di dekat Rumah Makan Manggung yang berada tidak jauh dari lokasi akses jalan Lembah Anai yang sempat rusak diterjang banjir bandang pada Mei lalu.

Baca Juga  Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Pada Penyelenggara Pemilu

Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto menyebut, pemasangan plang larangan beraktivitas di TWA Mega Mendung merupakan tindak lanjut dari sosialisasi penutupan kawasan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Kami lakukan pemasangan plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas. Penutupan kawasan ini merupakan bentuk mitigasi. Karena kawasan ini cukup berbahaya,” ujarnya usai melakukan pemasangan plang bersama tim gabungan.

Lugi menilai, indikasi bahaya di kawasan TWA Mega Mendung telah jelas terbukti dengan terjadinya bencana banjir bandang pada 11 Mei lalu yang menyapu habis akses jalan hingga beberapa kafe di kawasan itu.

Baca Juga  Ini Nama-Nama 14 Perwira di Jajaran Polda Sumbar yang Dimutasi!

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan aktivitas. Ini merupakan pengingat bagi kita semua sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam,” ujarnya.