“Saat saya mulai curiga, terakhir saya berinisiatif untuk memberikan dana secara tunai. Meski diawal ditolak oleh terdakwa, namun karena terdakwa telah melihat uang di depan mata, maka akahirnya menyanggupi untuk disetor tunaikan ke rekeningnya. Di sanalah ada bukti sekitar Rp40 juta yang saya setorkan melalui rekening,” sebut saksi.
Saksi lainnya, Hendro yang juga tertipu mengatakan bahwa ia percaya karena terdakwa yang mengaku memiliki anak yang berkuliah di tempat ia bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang. Saat ini selidiki benar bahwa ada anak terdakwa dan melihat bahwa penampilan dan kendaraan yang dibawa anak terdakwa berganti-ganti dan mewah.
“Jadi saat ditanyakan kepada anak tersebut ia mengaku bahwa bapaknya seorang kapten kapal dan sedang dalam masalah pemblokiran dana triliunan. Maka dari itulah saya percaya dan juga mengenalkan terdakwa kepada saksi Arif,” sebut saksi Hendro.
Saksi lainnya yaitu, Agung Novriadi, Ramadoni Liston, dan Rayendra menuturkan keterangan yang mirip dengan modus yang sama yaitu diiming-imingi komisi miliaran rupiah. Semua saksi yang hadir merupakan korban dengan kerugian bervariasi.
Sidang yang diketuai oleh Widya Irfani dan hakim anggota Eka dan Fery menunda sidang hingga dua pekan ke depan. “Sidang kita lanjutkan dua pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi,” ujar Hakim Ketua Widya. (*)





