SUMBAR

Jika Badan Publik Tolak Berikan Informasi, Masyarakat Bisa Gugat!

4
×

Jika Badan Publik Tolak Berikan Informasi, Masyarakat Bisa Gugat!

Sebarkan artikel ini
Badan Publik

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Riswandi menyatakan, informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan oleh badan publik.

“Jika Badan Publik (BP) menolak memberikan informasi, masyarakat bisa menggugat ke Komisi Informasi,” ujar Riswandi saat kegiatan Baralek Gadang Komisi Informasi Sumatera Barat di Payakumbuh, beberapa hari yang lalu.

Idham Fadhli, Komisioner KI Bidang Sosialisai juga menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kampanye keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi badan publik.

Baca Juga  Nagari III Koto Aur Malintang Divisitasi KI Pusat, Plt Bupati Rahmang Optimis Terbaik Nasional

“Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dapat terwujud,” katanya.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada dan Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, serta dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi. (*)