PADANG PARIAMAN

Gratis! Urus Sertifikat PTSL di Kantor Pertanahan Padang Pariaman

2
×

Gratis! Urus Sertifikat PTSL di Kantor Pertanahan Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.Sit., M.H mengajak Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, beserta jajaran untuk melihat fasilitas yang ada pada Kantor Pertanahan setempat, beberapa waktu lalu.
Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.Sit., M.H mengajak Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, beserta jajaran untuk melihat fasilitas yang ada pada Kantor Pertanahan setempat, beberapa waktu lalu.

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Kementerian ATR/ BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Padang Pariaman saat ini melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 secara gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah.

Kepala Kantah Padang Pariaman Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H mengatakan program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

“Semua biaya ditanggung oleh Pemerintah mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” kata Ahmad Yahdi, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga  Promosikan Padang Pariaman Melalui Film Pendek dan Dokumenter

Yahdi menyebut proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak, dan pengumpulan data fisik seperti pengukuran bidang tanah.

Selain itu, sambung Ahmad Yahdi, terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

“Kantor Pertanahan berupaya memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat Padang Pariaman salah satunya dengan PTSL. Salah satu keuntungan utama dari program ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Baca Juga  61 Orang Pekerja Tol Masuk DPTb Kecamatan Enam Lingkung Padang Pariaman

Dikatakan, program PTSL tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum.