UTAMA

Disdukcapil Padang Gencarkan Perekaman KTP Pemilih Pemula Pilkada

0
×

Disdukcapil Padang Gencarkan Perekaman KTP Pemilih Pemula Pilkada

Sebarkan artikel ini
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang mencatat 5.081 pemilih pemula usia 17 tahun di Kota Padang dilaporkan belum memiliki KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang mencatat 5.081 pemilih pemula usia 17 tahun di Kota Padang dilaporkan belum memiliki KTP.

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Padang terus memaksimalkan perekaman dan penerbitan KTP bagi seluruh warga Kota Padang yang sudah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula Pilkada 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, menjelaskan bahwa upaya ini sangat penting untuk memastikan seluruh warga Kota Padang terdata dan tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai pemilih pemula Pilkada.

Selain itu, Teddy juga menekankan pentingnya memastikan para warga tersebut dapat tercatat dan memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Baca Juga  Urgensi Integrasi Niat dalam POAC sebagai Kerangka Berpikir dalam Manajemen Pendidikan Islam

“Berdasarkan data kependudukan, tercatat ada 30 ribu pemilih pemula di Kota Padang yang menjadi target perekaman KTP,” ujar Teddy pada Selasa (20/8/2024).

Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mendata siswa SLTA sederajat yang sudah berusia 17 tahun (calon pemilih pemula) tetapi belum memiliki KTP, agar dapat segera dilakukan perekaman data.

Selain di sekolah, Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang terkait basis data pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 2024.

Baca Juga  Penerapan ISAK 35: Penyajian Informasi Keuangan Rumah Sakit 

“Saat proses coklit, KPU memberi informasi kepada Disdukcapil mengenai data warga yang sudah masuk kategori pemilih pemula tetapi belum memiliki KTP,” tambah Teddy. (*)