POLITIK

Putusan MK 60 Ubah Peta Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy Berpeluang Pimpin Poros Ketiga

1
×

Putusan MK 60 Ubah Peta Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy Berpeluang Pimpin Poros Ketiga

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu memungkinkan partai-partai kelas teri non parlemen untuk mengusung kandidat sendiri di pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK Selasa (20/8) kemarin itu, memberikan harapan baru terhadap jalannya demokrasi Indonesia yang selama ini tersandera aturan Treshold 20 persen yang sebelumnya berlaku.

Direktur Eksekutif Aljabar Riset & Consulting Arifki Chaniago menilai, putusan MK nomor 60 pasti akan merubah peta politik Sumatra Barat maupun daerah lainnya di tanah air jelang Pilkada serentak 2024 mendatang.

Kabar bahagianya, kata Arifki, putusan MK itu akan menihilkan kemungkinan terciptanya fenomena kotak kosong yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi jalannya kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Putusan MK ini akan merubah peta politik di daerah-daerah yang punya kecendrungan melawan kotak kosong. Untuk di Sumbar seperti di Pasaman atau beberapa daerah lain yang informasinya petahana tidak dapat kapal, ujarnya kepada Haluan Selasa (20/8).

Dengan terbitnya putusan MK ini, kandidat yang sampai saat ini masih belum mendapatkan kapal usungan, sangat berpeluang untuk maju selama mampu memenuhi syarat dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu kedepan jelang ditutupnya tahapan pendaftaran ke KPU Kabupaten/Kota/Provinsi.

Baca Juga  Berkat Standar Tinggi PLN Selama Ini, PT Kurnia Abadi Padang Kini Mulai Dipikat Industri Nasional

“Jika regulasi baru MK ini dipahami oleh elit politik, maka skema kotak kosong akan gagal atau bahkan tipis kemungkinan terjadinya,” ucap analis politik berdarah Limapuluhkota ini.

Menurut Arifki, regulasi MK terbaru soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini, akan memungkinkan terbentuknya lebih banyak poros peserta Pilkada di seluruh daerah.

Kondisi ini akan membuat pesta demokrasi Pilkada 2024 akan semakin menarik dan asyik karena diikuti banyak kontestan peserta pemilu. Putusan MK 60 sangat bagus bagi perbaikan iklim demokrasi Indonesia.

“Artinya peta politik nasional maupun Sumbar, masih akan bisa berubah jelang tanggal 27 Agustus nanti. Parpol non parlemen pun bisa mengajukan calon sendiri atau pun dengan berkoalisi. Maka menyesal lah para calon kepala daerah yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk membeli dukungan dari Parpol ” terangnya

Namun disisi lain, kata Arifki, regulasi ini juga akan menimbulkan pertanyaan penting. Soal seberapa berani masing-masing Parpol mampu menghadirkan calon kepala daerah dari kader internalnya sendiri.

Sebab bagaimanapun, kata Arifki, Pilkada merupakan puncak kaderisasi serta regenerasi tokoh partai politik. Parpol, tidak boleh hanya memaknai Pilkada sebagai ajang pertaruhan menang atau kalah semata.

Baca Juga  MPP Payakumbuh Bakal Miliki Pos Pengaduan HAM

Apalagi menganggap Pilkada sebagai panggung politik uang atau transaksional saja.

“Nah untuk Pilgub Sumbar, sejauh ini memang masih hanya ada dua calon. Tapi regulasi MK ini memberi ruang bagi Parpol besar di Sumbar lainnya untuk memajukan kandidat dari kadernya sendiri,” ungkap Arifki.

Arifki menyebut, salah satu kandidat yang punya kans tinggi menjadi poros ketiga di Pilgub Sumbar pasca putusan MK nomor 60 ini adalah Audy Joinaldy.

Wakil Gubernur Sumbar Incumbent dari PPP yang kini telah menyeberang ke Golkar ini, dinilai sangat potensial dan seksi untuk diusung oleh parpol-parpol lain yang belum menyatakan sikap jelang Pilgub Sumbar 2024.

“Audy berpeluang jadi poros ketiga jika dia bisa membaca skema persyaratan serta mampu menggalang koalisi, Baik dengan partai-partai besar utama, maupun partai kecil non parleman lainnya,” jelasnya.

Mengingat kans keterpilihan Audy cukup tinggi dengan statusnya sebagai Wagub petahana, Arifki menyarankan Audy segera mencari tim sukses maupun konsultan politik yang lincah di tengah batas waktu pendaftaran yang sudah semakin singkat.

“Jika Audy dan timnya lihai, dia bisa maju, tapi jika dia lengah dan tidak mampu memanfaatkan peluang emas ini, maka Wassalam, semuanya selesai dalam waktu tujuh hari,” pungkasnya. (*)