Meskipun begitu, tak menampik juga bahwa, telah banyak pihak yang telah memahami proses tahapan pilkada yang akan dilangsungkan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Pernah iseng ngobrol tentang Pilkada di Lapau (warung tongkrongan), ya rata-rata cuma tahu nyoblos bulan November, kalau tahapan ya masih diantara tahu atau tidak mau tahu,” sambungnya.
Memasuki tahapan krusial jelang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, KPU Solsel diharuskan memaksimalkan peran fungsi media sebagai jembatan informasi, dalam mensosialisasikan tahapan-tahapan yang akan berlangsung.
Instruksi ini jelas termaktub pada Keputusan KPU RI No. 620 Tahun 2024 tentangpedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Dijelaskan standar pelaksanaan kegiatan tentang perencanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih, selain secara langsung baik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan sosialisasi secara tidak langsung dengan manfaatkan berbagai media.
Substansi sosialisasinya pun juga jelas, dimana dalam kegiatan sosialisasi pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta menyebarkan secara luas tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan.
Begitu juga halnya tentang proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilihan,tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota,hingga informasi lain yang relevan.





