POLITIK

Pasca Putusan MK, KPU Diminta Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Sebelum Terbitkan PKPU

2
×

Pasca Putusan MK, KPU Diminta Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Sebelum Terbitkan PKPU

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Aksi demo yang digelar oleh para Mahasiswa menggema di seluruh negeri. Bukan hanya pusat, provinsi saja, namun aksi damai mendukung putusan MK juga menggelegar di Kabupaten Dharmasraya.

Pada kesempatan ini, mahasiswa dari Universitas Undhari yang tergabung dari berbagai aliansi masyarakat sipil tergabung dalam organisasi kemasyarakat datangi kantor DPRD Dharmasraya.

Baca Juga  Almaisyar dan Joni Hendri Mendaftar ke KPU Payakumbuh, Diantar Pengurus Partai dan Ribuan Pendukung

Meski putusan MK telah disetujui oleh DPR RI, namun para mahasiswa tetap meminta agar DPRD Dharmasraya, ikut mengawal putusan MK yang bersifat mengikat.

Di halaman kantor DPRD setempat, ratusan mahasiswa terus berorasi, bahwa DPRD adalah wakil rakyat yang harus berpihak pada rakyat. Sementara, ketua Koordinator Umum, Ego Jomendra dalam orasinya meminta agar anggota DPRD Dharmasraya untuk dapat mengawal tujuh tuntutan.

“Salah satu tuntutan kita adalah, agar DPRD mengawal putusan MK yang telah disetujui oleh DPR RI,” kata Ego.

Baca Juga  PAN Padang Pariaman Targetkan 10 Kursi pada Pileg 2024

Ketua DPRD Dharmasraya sementara Wigiono menegaskan, bahwa pihaknya bersama seluruh anggota yang ada akan siap mengawal putusan MK.